Selasa, 31 Maret 2015

1.8 Membuat tulisan tentang salah satu peraturan oleh bank Indonesia tentang perbankan.

Membuat tulisan tentang salah satu peraturan yang dikeluarkan oleh bank indonesia tenteng perbankkan?
 Jawab:
SALAH SATU PERATURAN YANG DIKELUARKAN OLEH BANK INDONESIA TENTANG PERBANKAN NO PBI : Nomor 15/4/DPNP tanggal 6 Maret 2013 TENTANG : perihal Kepemilikan Saham Bank Umum ISI SINGKAT :
1. Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) ini merupakan tindaklanjut dari telah diterbitkannya Peraturan Bank      Indonesia (PBI) No.14/8/PBI/2012 tanggal 13 Juli 2012 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum.
2. Pokok-pokok pengaturan SE BI ini meliputi antara lain:
 a. Penerapan batas maksimum kepemilikan saham bank bagi Pemerintah Daerah (Pemda) dan                            perusahaan induk diatur berikut ini.
1. Batas maksimum kepemilikan saham bagi Pemda yang akan mendirikan atau mengakuisisi bank                   dipersamakan dengan batas kepemilikan bagi badan hukum bukan lembaga keuangan yaitu 30% untuk       masing-masing Pemda.
 2. Batas maksimum kepemilikan saham bagi Perusahaan Induk di bidang Perbankan yang dibentuk untuk        memenuhi PBI Kepemilikan Tunggal dikecualikan dari batas maksimum kepemilikan saham. Namun              apabila kemudian perusahaan induk tersebut akan melakukan akuisisi bank lainnya, maka a.batas                  maksimum kepemilikan saham adalah sebesar batas kepemilikan yang tertinggi dari kategori pemegang      saham dari Perusahaan Indukdi bidang Perbankan tersebut.
 b. Sampai dengan tanggal 31 Desember 2013, pemegang saham Bank dapat meningkatkan kepemilikan           saham dengan kewajiban menyesuaikan batas maksimum kepemilikan sesuai dengan ketentuan dalam       PBI Kepemilikan Saham Bank Umum.
 c. Setelah tanggal 31 Desember 2013, Pemegang saham yang memiliki saham Bank kurang dari batas              maksimum kepemilikan saham dapat meningkatkan kepemilikan saham sampai dengan batas                          maksimum kepemilikan saham Bank. Sedangkan bagi Pemegang saham yang memiliki saham Bank              lebih dari batas maksimum kepemilikan saham Bank dapat melakukan penambahan kepemilikan saham      sepanjang tidak menambah persentase kepemilikan sahamnya.
d. Pemegang saham langsung Bank wajib menyesuaikan kepemilikan saham sesuai dengan batas                     maksimum kepemilikan saham, apabila perubahan pengendalian dimaksud berupa:
1. Perubahan pemegang saham Bank langsung atau Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT);               dan/atau
2. Perubahan persentase kepemilikan saham Bank oleh pemegang saham langsung atau perubahan                 persentase kepemilikan PSPT pada Bank yang secara tidak langsung mempengaruhi jumlah                           pengendalian pada Bank. e. Persyaratan khusus bagi calon PSP berupa WNA/badan hukum asing dan         calon pemegang saham Bank yang akan memiliki saham lebih dari 40% berupa penilaian Tingkat                   Kesehatan (TKS), Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sesuai profil risiko, dan modal inti (tier     1) menggunakan posisi penilaian 1 (satu) tahun terakhir. Sedangkan pemenuhan persyaratan peringkat       investasi yang digunakan adalah posisi peringkat investasi paling lama 1 (satu) tahun sebelum yang               bersangkutan menjadi PSP bank. f. Pemberian persetujuan Bank Indonesia kepada calon pemegang             saham untuk memiliki saham bank lebih dari 40% dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1. Persetujuan untuk memiliki saham bank sebesar 40% terlebih dahulu;
2. Persetujuan untuk dapat meningkatkan jumlah kepemilikan dengan kewajiban mengajukan kembali                permohonan untuk meningkatkan kepemilikan saham apabila bank yang dimiliki memiliki TKS dan GCG       1 atau 2 selama 3 periode berturut-turut dalam periode 5 tahun. g. Komitmen untuk mendukung                       pengembangan perekonomian Indonesia bagi PSP asing, dikaitkan dengan prioritas pembangunan               Indonesia mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) yang dikeluarkan Bapenas.
3. Calon pemegang saham berupa lembaga keuangan asing atau lembaga keuangan asing yang akan              memiliki saham bank lebih dari 40% wajib mendapatkan rekomendasi dari otoritas pengawasan dari              negara asal termasuk rekomendasi bahwa otoritas home country PSP Bank akan mendukung kebijakan        otoritas pengawas di tempat kedudukan Bank (host country) di bidang pengawasan yang antara lain                bertujuan untuk memperbaiki kinerja Bank dan/atau memelihara stabilitas sistem keuangan di tempat            kedudukan Bank (host country).
4. Calon pemegang saham Bank yang akan memiliki saham Bank lebih dari 40% wajib pula memiliki                   komitmen untuk membeli surat utang bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh Bank yang dimiliki jika Bank           yang dimiliki diperkirakan mengalami kesulitan memenuhi rasio KPMM sesuai profil risiko di masa yang         akan datang. j. Kewajiban menyesuaikan batas maksimum kepemilikan saham bagi pemegang saham           pada Bank Umum Syariah hasil pemisahan (spin off) unit usaha syariah paling lama akhir Desember               2028.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar