Pengertian Loan to Deposit Ratio (LDR)
Loan to
Deposit Ratio (LDR) adalah rasio antara besarnya seluruh volume kredit
yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai
sumber.
Pengertian Loan to Deposit Ratio (LDR) lainnya adalah rasio keuangan
perusahaan perbankan yang berhubungan dengan aspek likuiditas.
Loan to
Deposit Ratio (LDR) adalah suatu pengukuran tradisional yang menunjukkan
deposito berjangka, giro, tabungan, dan lain-lain yang digunakan dalam
memenuhi permohonan pinjaman (loan requests) nasabahnya. Rasio ini
digunakan untuk mengukur tingkat likuiditas. Rasio yang tinggi
menunjukkan bahwasuatu bank meminjamkan seluruh dananya (loan-up) atau
realtif tidak likuid (illiquid). Sebaliknya rasio yang rendah
menunjukkan bank yang likuid dengan kelebihan kapasitas dana yang siap
untuk dipinjamkan (Latumaerissa,1999:23).
Loan to
Deposit Ratio (LDR) disebut juga rasio kredit terhadap total dana pihak
ketiga yang digunakan untuk mengukur dana pihak ketiga yang disalurkan
dalam bentuk kredit. Penyaluran kreditmerupakan kegiatan utama bank,
oleh karena itu sumber pendapatan utama bank berasal dari kegiatan ini.
Semakin besarnya penyaluran dana dalam bentuk kredit dibandingkan dengan
deposit atau simpanan masyarakat pada suatu bank membawa konsekuensi
semakin besarnya risiko yang harus ditanggung oleh bank yang
bersangkutan.
Menurut Mulyono (1995:101),
rasio Loan to Deposit Ratio (LDR)merupakan rasio perbandingan antara
jumlah dana yang disalurkan ke masyarakat (kredit) dengan jumlah dana
masyarakat dan modal sendiri yang digunakan. Rasio ini menggambarkan
kemampuan bank membayar kembali penarikan yang dilakukan nasabah deposan
dengan mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya.
Semakin tinggi rasio ini semakin rendah pula kemampuan likuiditas bank (Dendawijaya, 2000:118).
Sebagian praktisi perbankan menyepakati bahwa batas aman dari Loan to
Deposit Ratio (LDR) suatu bank adalah sekitar 85%. Namun batas toleransi
berkisar antara 85%-100% atau menurut Kasmir (2003:272), batas aman untuk Loan to Deposit Ratio (LDR) menurut peraturan pemerintah adalah maksimum 110 %.
Tujuan
penting dari perhitungan Loan to Deposit Ratio (LDR) adalah untuk
mengetahui serta menilai sampai berapa jauh bank memiliki kondisi sehat
dalam menjalankan operasiatau kegiatan usahanya. Dengan kata lain Loan
to Deposit Ratio (LDR) digunakan sebagai suatu indikator untuk
mengetahui tingkat kerawanan suatu bank.
Penyebab Loan to Deposit Ratio (LDR) Rendah Seperti telah dijelaskan
sebelumnya bahwa perbankan nasional pernah mengalami kemerosotan jumlah
kredit karena diserahkan ke BPPN untuk ditukar dengan obligasi
rekapitalisasi. Begitu besarnya nilai kredit yang keluar dari sistem
perbankan di satu sisi dan semakin meningkatnya jumlah DPK yang masuk ke
perbankan, maka upaya ekspansi kredit yang dilakukan perbankan selama
sepuluh tahun terakhir sepertinya belum berhasil mengangkat angka Loan
to Deposit Ratio (LDR) secara signifikan.
Fungsi Loan to Deposit Ratio (LDR)
Telah
dijelaskan sebelumnya bahwa Loan to Deposit Ratio (LDR)pada saat ini
berfungsi sebagai indikator intermediasi perbankan. Begitu pentingnya
arti Loan to Deposit Ratio (LDR) bagi perbankan maka angka Loan to
Deposit Ratio (LDR) pada saat ini telah dijadikan persyaratan antara
lain :
- Sebagai salah satu indikator penilaian tingkat kesehatan bank.
- Sebagai salah satu indikator kriteria penilaian Bank Jangkar (LDR minimum 50%),
- Sebagai faktor penentu besar-kecilnya GWM (Giro Wajib Minimum) sebuah bank.
- Sebagai salah satu persyaratan pemberian keringanan pajak bagi bank yang akan merger.
Begitu
pentingnya arti angka Loan to Deposit Ratio (LDR) , maka pemberlakuannya
pada seluruh bank sedapat mungkin diseragamkan. Maksudnya, jangan
sampai ada pengecualian perhitungan LDR di antara perbankan.
Sumber : http://pebyword.wordpress.com/2011/06/02/tugas-4-2-jelaskan-pengertian-loan-to-deposit-ratio-ldr/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar