Membuat tulisan tentang Klasifikasi
Bank?
Jawab 1.2 : Klasifikasi Bank
diklasifikasi berdasarkan berbagai macam perspektif, yaitu :
1) Segi fungsinya.
2) Segi kepemilikannya.
3) Segi status.
4) Segi penentuan harganya.
Berdasarkan segi fungsinya, bank
diklasifikasi menjadi 2 yaitu :
1. Bank umum (komersial + syariah): bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional
dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2. BPR: bank
yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasar-kan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
Berdasarkan segi kepemilikannya, bank
diklasifikasi menjadi 5 yaitu :
1. Bank
Pemerintah: bank yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah, baik
pusat maupun daerah;
2. Bank swasta
nasional: bank yang seba-gian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional
Indonesia;
3. Bank
koperasi: bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh
perusahaan berbadan hukum koperasi;
4. Bank asing:
bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh asing, baik swasta
maupun pemerintah asing.
5. Bank
campuran: bank yang modalnya dimiliki swasta nasional Indonesia dan asing, dan
pada umumnya sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta Indonesia.
Berdasarkan segi statusnya, bank
diklasifikasi menjadi 2 yaitu :
1. Bank devisa: bank yang melaksanakan transaksi luar negeri atau
transaksinya berhubungan dengan valas.
2. Bank nondevisa: bank yang tidak diperbolehkan melakukan transaksi
dengan luar negeri atau berkaitan dengan valas.
Berdasarkan segi cara menentukan harga,
bank diklasifikasi menjadi 2 yaitu :
1. Bank konvensional: bank yang dalam menentukan harganya menetapkan
suatu tingkat bunga tertentu, baik untuk dana yang dikumpulkan maupun
disalurkan.
2. Bank syariah: bank yang penentuan harganya tidak menetapkan suatu
tingkat bunga tertentu tetapi didasarkan pada prinsip-prinsip syariah.
Pengklasifikasian bank ini tidak dapat secara kaku diterapkan saat ini,
mengingat fenomena kepemilikan bank di Indonesia pasca krisis ekonomi 1998
sangat rumit. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga
pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya.
Ketiga bidang tugas tersebut perlu diintegrasi agar tujuan mencapai
dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan
efisien, yaitu :
PILAR 1. MENETAPKAN DAN MELAKSANAKAN KEBIJAKAN MONETER,
PILAR 2. MENGATUR DAN MENJAGA KELANCARAN SISTEM PEMBAYARAN, dan
PILAR 3. MENGATUR DAN
MENGAWASI BANK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar