Jawab:
- Tugas Bank
1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
• Menetapakan sasaran - sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya.
• Melakukan pengendalian moneter.
• Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip
syriah, paling lama 90 hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan
jangka pendek bank yang bersangkutan.
• Melaksanakan kebijkan nilai tukar berdasarkan
sistem nilai tukar yang telah ditetapkan.
• Mengelola cadangan devisa.
• Menyelenggarakan survei secara berkala atau sewaktu - waktu
diperlukan yang dapat bersifat makro dan
mikro.2. Mengatur dan menjaga kelacaran sistem pembayaran.
• Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran.
• Mewajibkan penyelanggaraan jasa sistem pembayaran untuk
menyampaikan laporan kegiatannya.
• Menetapkan penggunaan alat pembayaran.
• Mengatur sistem kliring antar bank dalam mata
uang rupiah maupun asing.
• Mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta menarik dan
memusnahkannya dari peredaran.
3. Mengatur dan mengawasi bank.
• Menetapakan ketentuan - ketentuan perbankan yang memuat
prinsip - prinsip kehati - hatian.
• Memberikan dan mencabut izin usaha bank.
• Memberikan izizn pembukaan, penutupan dan
pemindahan kantor bank.
• Memberikan persetujuan atas kepemilikan dan
kepengurusan bank.
• Memberikan izin kepada bank untuk menjalankan
kegiatan usaha tertentu.
- Fungsi Bank
Fungsi bank secara umum adalah menghimpun dana
dari masyrakat luas(funding) dan menyalurkan dalam bentuk pinjaman atau
kredit(lending) untuk berbagai tujuan. Tetapi sebenarnya fungsi bank dapat
dijelaskan dengan lebih spesifik seperti yang diungkapkan oleh Y. Sri Susilo,
Sigit Triandaru, dan A. Totok Budi Santoso (2006), yaitu sebagai berikut : - Agent of Trust Dasar utama kegiatan perbankan adalah
trust atau kepercayaan, baik dalam hal menghimpun dana maupun penyaluran dana.Ø - Agent of Development Kelancaran
kegiatan investasi, distribusi, konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan
pembangunan perekonomian masyarakat. Ø - Agent of Service Ø Selain menghimpun dan menyalurkan dana, bank juga memberikan penawaran
jasa-jasa perbankan yang lain kepada masyarakat seperti jasa pengiriman uang ,
jasa penitipa n barang berharga, dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar