Jawab:
Kegiatan
Operasional Bank Sebagai lembaga keuangan yang berorientasi bisnis, bank juga
melakukan berbagai kegiatan, seperti telah dijelaskan sebelumnya. Sebagai
lembaga keuangan, kegiatan bank sehari-hari tidak akan terlepas dari bidang
keuangan. Kegiatan perbankan yang paling pokok adalah membeli uang dengan cara
menghimpun dana dari masyarakat luas. Kemudian menjual uang yang berhasil
dihimpun dengan cara menyalurkan kembali kepada masyarakat melalui pemberian
pin¬jaman atau kredit. Dari kegiatan jual beli uang inilah bank akan memperoleh
ke¬untungan yaitu dari selisih harga beli (bunga simpanan) dengan harga jual
(bunga pinjaman). Disamping itu kegiatan bank lainnya dalam rangka mendukung
kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana adalah memberikan jasa-jasa lainnya.
Kegiatan ini ditujukan untuk memperlancar kegiatan menghimpun dan menyalurkan
dana. Dalam praktiknya kegiatan bank dibedakan sesuai dengan jenis bank
tersebut. Setiap jenis bank memiliki ciri dan tugas tersendiri da¬lam melakukan
kegiatannya, misalnya dilihat dari segi fungsi bank yaitu antara kegiatan bank
umum dengan kegiatan bank perkreditan rakyat, jelas memiliki tugas atau
kegiatan yang berbeda. Kegiatan bank umum lebih luas dari bank perkreditan
rakyat. Artinya produk yang ditawarkan oleh bank umum lebih beragam, hal ini
disebabkan bank umum mempunyai kebebasan untuk menentukan produk dan jasanya.
Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat mempunyai keterbatasan tertentu, sehingga
kegiatannya lebih sempit. Untuk le¬bih jelasnya berikut ini akan dijelaskan
kegiatan masing-masing jenis bank dilihat dari segi fungsinya. A. KEGIATAN BANK
UMUM Bank umum atau yang lebih dikenal dengan nama bank komersil merupakan bank
yang paling banyak beredar di Indonesia. Bank umum juga memiliki berbagai
keunggulan jika dibandingkan dengan BPR, baik dalam bidang ragam pelayanan
maupun jangkauan wilayah operasinya. Artinya bank umum memiliki kegiatan
pemberian jasa yang paling lengkap dan dapat beroperasi diseluruh wilayah
Indonesia. Dalam praktiknya ragam produk tergantung dari status bank yang
bersangkutan. Menurut status bank umum dibagi kedalam dua jenis, yaitu bank
umum devisa dan bank umum non devisa. Masing-masing status memberikan pelayanan
yang berbeda. Bank umum devisa misalnya memiliki jumlah layanan jasa yang
paling lengkap seperti dapat melakukan kegiatan yang berhubungan dengan jasa
luar negeri. Sedangkan bank umum non devisa sebaliknya tidak dapat melayani
jasa yang berhubungan dengan luar negeri.
Kegiatan bank umum secara lengkap meliputi
kegiatan sebagai berikut :
1. Menghimpun Dana (Funding) Kegiatan menghimpun
dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga
dengan kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara
menawarkan berbagai jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan nama
reke¬ning atau account. Jenis-jenis simpanan yang ada dewasa ini adalah: a. Simpanan Giro (Demand Deposit), Simpanan giro merupakan simpanan pada bank yang penarik¬annya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro. Kepada
setiap pemegang rekening giro akan diberikan bunga yang dikenal dengan nama
jasa giro. Besarnya jasa giro tergantung dari bank yang bersangkutan. Rekening
giro biasa digunakan oleh para usahawan, baik untuk perorangan maupun
perusahaannya. Bagi bank jasa giro merupakan dana murah karena bunga yang
diberikan kepada nasabah relatif lebih rendah dari bunga simpanan lainnya. b.
Simpanan Tabungan (Saving Deposit), Merupakan simpanan pada bank yang penarikan
sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank. Penarikan tabungan
dilakukan menggunakan buku tabungan, slip penarikan, kuitansi atau kartu
Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kepada pemegang rekening tabungan akan diberikan
bunga tabungan yang meru¬pakan jasa atas tabungannya. Sama seperti halnya
dengan re¬kening giro, besarnya bunga tabungan tergantung dari bank yang
bersangkutan. Dalam praktiknya bunga tabungan lebih besar dari jasa giro. c.
Simpanan Deposito (Time Deposit), Deposito merupakan simpanan yang memiliki jangka waktu tertentu (jatuh tempo). Penarikannyapun dilakukan sesuai jangka
waktu tersebut. Namun saat ini sudah ada bank yang memberikan fasilitas
deposito yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat. jenis depositopun
beragam sesuai dengan keinginan nasabah. Dalam praktiknya jenis deposito
terdiri dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposit on call.
2. Menyalurkan Dana (Lending) Menyalurkan dana
merupakan kegiatan menjual dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat.
Kegiatan ini dikenal dengan nama kegiatan Lending. Penyaluran dana yang
dilakukan oleh bank dilakukan melalui pemberian pinjaman yang dalam masyarakat
lebih dikenal dengan nama kredit. Kredit yang diberikan oleh bank terdiri dari
beragam jenis, tergantung dari kemampuan bank yang menyalurkannya. Demikian
pula dengan jumlah serta tingkat suku bunga yang ditawarkan. Sebelum kredit
dikucurkan bank terlebih dulu menilai kelayakan kredit yang diajukan oleh
nasabah. Kelayakan ini meliputi berbagai aspek penilaian. Penerima kredit akan
dikenakan bunga kredit yang besarnya tergantung dari bank yang menyalurkannya.
Besar kecilnya bunga kredit sangat mempengaruhi keuntungan bank, mengingat
keuntungan utama bank adalah dari selisih bunga kredit dengan bunga simpanan.
Secara umum jenis-jenis kredit yang ditawarkan meliputi : a. Kredit Investasi,
Yaitu merupakan kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi
atau penanaman modal. Biasanya kredit jenis ini memiliki jangka waktu yang
relatif panjang yaitu di atas 1(satu) tahun. Contoh jenis kredit ini adalah
kredit untuk membangun pabrik atau membeh peralatan pabrik seperti mesin-mesin.
b. Kedit Modal Kerja, Merupakan kredit yang digunakan sebagai modal usaha.
Biasanya kredit jenis ini berjangka waktu pendek yaitu tidak.lebih dari 1
(satu) tahun. Contoh kredit ini adalah untuk membeli bahan baku, membayar gaji
karyawan dan modal kerja lainnya. c. Kredit Perdagangan, Merupakan kredit yang
diberikan kepada para pedagang dalam rangka memperlancar atau memperluas atau
memperbesar kegiatan perdagangannya. Contoh jenis-kredit ini adalah kredit
untuk membeli barang dagangan yang diberikan kepada para suplier atau agen. d.
Kredit Produktif, Merupakan kredit yang dapat berupa investasi, modal keda atau
perdagangan. Dalam arti kredit ini diberikan untuk diusahakan kembali sehingga
pengembalian kredit diharapkan dari hasil usaha yang dibiayai. e. Kredit
Konsumtif, Merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan pribadi misalnya
keperluan konsumsi, baik pangan, sandang maupun pa¬pan. Contoh jenis kredit ini
adalah kredit perumahan, kredit kendaraan bermotor yang kesemuanya untuk
dipakai sendiri. f. Kredit Profesi, Merupakan kredit yang diberikan kepada para
kalangan profesional seperti dosen, dokter atau pengacara. 3. Memberikan jasa-
jasa Bank Lainnya (Services) Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan
penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana.
Sekalipun sebagai kegiatan penunjang, kegiatan ini sangat banyak memberikan
keuntungan bagi bank dan nasabah, bahkan dewasa ini kegiatan ini memberikan
kontribusi keuntungan yang tidak sedikit bagi keuntungan bank, apalagi keuntungan
dari spread based semakin mengecil, bahkan cenderung negatif spread (bunga
sim¬panan lebih besar dari bunga kredit). Semakin lengkap jasa-jasa bank yang
dapat dilayani oleh suatu bank maka akan semakin baik. Kelengkapan ini
ditentukan dari permodalan bank serta kesiapan bank dalam menyediakan SDM yang
handal. Disamping itu ,juga perlu didukung oleh kecanggihan teknologi yang
dimilikinya. Dalam praktiknya jasa-jasa bank yang ditawarkan meliputi : a)
Kiriman Uang (Transfer) Merupakan jasa pengiriman uang lewat bank. Pengiriman
uang dapat dilakukan pada bank yang sama atau bank yang berlainan. Pengiriman
uang juga dapat dilakukan derigan tujuan dalam kota, luar kota atau luar
negeri. Khusus untuk pengiriman uang keluar negeri harus melalui bank devisa.
Kepada nasabah pengirim dikenakan biaya kirim yang besarnya tergantung dari
bank yang bersangkutan. Pertimbangannya adalah nasabah bank yang bersangkutan
(memiliki rekening di bank yang bersangkutan) atau bukan. Kemudian juga jarak
pengiriman antar bank tersebut. b) Kliring (Clearing) Merupakan penagihan
warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari dalam
kota. Proses penagihan le¬wat kliring hanya memakan waktu 1 (satu) hari.
Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan. c) Inkaso
(Collection) Merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek,
bilyet giro) yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Proses penagihan
lewat inkaso tergantung dari jarak lokasi penagihan dan biasanya memakan waktu
1 (satu) minggu sampai 1 (satu) bulan. Besarnya biaya penagihan tergantung dari
bank yang bersangkutan dengan pertimbangan jarak serta pertimbangan lainnya. d)
Safe Deposit Box Safe Deposit Box atau dikenal dengan istilah safe loket jasa
pelayanan ini memberikan layanan penyewaan box atau kotak pengaman tempat
menyimpan surat-surat berharga atau barang-barang berharga milik nasabah. Biasanya
surat-surat atau barang-barang berharga yang disimpan di dalam box tersebut
aman dari pencurian dan kebakaran. Kepada nasabah penyewa box dikenakan biaya
sewa yang besarnya tergantung dari ukuran box serta jangka waktu penyewaan. e)
Bank Card (Kartu kredit) Bank card atau lebih populer dengan sebutan kartu
kredit atau juga uang plastik. Kartu ini dapat dibelanjakan di berbagaf tem¬pat
perbelanjaan atau tempat-tempat hiburan. Kartu ini juga dapat digunakan untuk
mengambil uang tunai di ATM-ATM yang tersebar diberbagai, tempat yang
strategis. Kepada pemegang kartu kredit dikenakan biaya iuran tahunan yang
besarnya tergantung dari bank yang mengeluarkan. Setiap pembelanjaan memiliki
tenggang waktu pembayaran dan akan dikenakan bunga dari jumlah uang yang telah
dibelanjakan jika melewati tenggang waktu yang telah ditetapkan. f) Bank Notes
Merupakan jasa penukaran valuta asing. Dalam jual beli bank notes bank
menggunakan kurs (nilai tukar rupiah dengan mata uang asing). g) Bank Garansi
Merupakan jaminan bank yang diberikan kepada nasabah dalam rangka membiayai
suatu usaha. Dengan jaminan bank ini si peng¬usaha memperoleh fasilitas untuk
melaksanakan kegiatannya dengan pihak lain. Tentu sebelum jaminan bank
dikeluarkan bank terlebih dulu mempelajari kredibilitas nasabahnya. h) Bank
Draft Merupakan wesel yang dikeluarkan oleh bank kepada para nasabahnya. Wesel
ini dapat diperjualbelikan apabila nasabah membutuhkannya. i) Letter of Credit
(L/C) Merupakan surat kredit yang diberikan kepada para eksportir dan importir
yang digunakan untuk melakukan pembayaran atas transaksi ekspor-impor yang
mereka lakukan. Dalam transaksi ini terdapat berbagai macam jenis L/C, sehingga
nasabah dapat meminta sesuai dengan kondisi yang diinginkannya. j) Cek Wisata
(Travellers Cheque) Merupakan cek perjalanan yang biasa digunakan oleh turis
atau wisatawan. Cek Wisata dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran
diberbagai tempat pembelanjaan atau hiburan seperti hotel, supermarket. Cek
Wisata juga bisa digunakan sebagai hadiah kepada para relasinya. k) Menerima
setoran-setoran. Dalam hal ini bank membantu nasabahnya dalam rangka menampung
setoran dari berbagai tempat antara lain : • Pembayaran pajak • Pembayaran
telepon • Pembayaran air • Pembayaran listrik • Pembayaran uang kuliah l)
Melayani pembayaran-pembayaran. Sama halnya seperti dalam hal menerima setoran,
bank juga melakukan pembayaran seperti yang diperintahkan oleh nasa¬bahnya
antara lain : • Membayar Gaji/Pensiun/honorarium • Pembayaran deviden
Pembayaran kupon • Pembayaran bonus/hadiah Kegiatan bank dapat memberikan atau
bermain surat-surat berharga di pasar modal. Bank dapat berperan dalam berbagai
kegiatan seperti menjadi : • Penjamin emisi (underwriter) • Penjamin
(guarantor) • Wali amanat (trustee) • Perantara perdagangan efek
(pialang/broker) • Pedagang efek (dealer) • Perusahaan pengelola dana
(invesment company) B. KEGIATAN BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) Kegiatan BPR pada
dasarnya sama dengan kegiatan Bank umum, hanya yang menjadi perbedaan adalah
jumlah jasa bank yang dilakukan BPR jauh lebih sempit. BPR dibatasi oleh
berbagai persyaratan, sehingga tidak dapat berbuat seleluasa bank umum. Keterbatasan
kegiatan BPR juga dikaitkan dengan misi pendirian BPR itu sendiri. Dalam
praktiknya kegiatan BPR adalah sebagai berikut : i. Menghimpun dana hanya dalam
bentuk : • Simpanan Tabungan • Simpanan Deposito ii. Menyalurkan dana dalam
bentuk : • Kredit Investasi • Kredit Modal Kerja • Kredit Perdagangan Karena
keterbatasan yang dimiliki oleh BPR, maka ada beberapa larangan yang tidak
boleh dilakukan BPR. Larangan ini meliputi hal-hal sebagai berikut : • Menerima
Simpanan Giro • Mengikuti Miring • Melakukan Kegiatan Valbta Asing • Melakukan
kegiatan Perasuransian C. KEGIATAN BANK CAMPURAN DAN BANK ASING Bank-bank asing
dan bank campuran yang bergerak di Indonesia adalah jelas bank umum. Kegiatan
bank asing dan bank campuran, memiliki tugasnya sama dengan bank umum lainnya.
Yang membedakan kegiatannya dengan bank umum milik Indonesia adalah mereka
lebih dikhususkan dalam bidang-bidang tertentu dan ada la¬rangan tertentu pula
dalam melakukan kegiatannya. Adapun kegiatan bank asing dan bank campuran di Indonesia
dewasa ini adalah : i. Dalam mencari dana bank asing dan bank campuran juga membuka
simpanan.giro dan simpanan deposito namun dilarang menerima simpanan dalam
bentuk tabungan. ii. Dalam hal pemberian kredit yang diberikan lebih diarahkan
ke bidang-bidang tertentu saja seperti dalam bidang : • Perdagangan
Internasional • Bidang Industri dan Produksi • Penanaman Modal Asing/Campuran •
Kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh bank swasta nasional iii. Sedangkan
khusus untuk jasa-jasa bank lainnya juga dapat dilaku¬kan oleh bank umum
campuran dan asing sebagaimana layaknya bank umum yang ada di Indonesia seperti
berikut ini : • Jasa Transfer Jasa Miring • Jasa Inkaso • Jasa Jual Beli Valuta
Asing • Jasa Bank Card (kartu kredit) • Jasa Bank Draft • Jasa Safe Deposit Box
• Jasa Pembukaan dan Pembayaran L/C • Jasa Bank Garansi • Jasa Bank Notes •
Jasa Jual Beli Travellers Cheque • dan jasa bank umum lainnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar