Tugas 3.4 LETTER OF CREDIT (L/C)
PENGERTIAN
LETTER OF CREDIT (L/C) :
Letter of credit adalah suatu surat pernyataan yang
dikeluarkan oleh issuing bank atas permintaan pembeli/importer yang ditunjukkan
kepada penjual/eksportir/beneficiary melalui advising/conforming bank dengan
menyatakan bahwa issuing bank akan membayar sejumlah uang tertentu apabila syarat-syarat
yang ditetapkan dalam L/C tersebut dipenuhi.
Letter of credit merupakan jasa bank yang diberikan
kepada masyarakat untuk memperlancar atau mempermudah pelayanan arus barang.
Baik arus barang dalam negeri (antarpulau) maupun arus barang antarnegara
(eskpor-impor).
Pada prinsipnya, Letter of credit merupakan suatu
pernyataan dari bank atas permintaan nasabah yaitu importir untuk menyediakan
dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga yaitu
penerima L/C atau eksportir. Letter of credit biasa juga disebut dengan kredit
berdokumen atau documentary credit.
Fungsi dari Letter of credit ini adalah untuk menampung
dan menyelesaikan kesulitan atau kendala dari pihak importir sebagai pembeli
maupun pihak eksportir sebagai penjual. Dengan demikian, Letter of credit
menjadi jaminan atau kepastian atas kelancaran pembayaran dan pengriman barang
yang sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat oleh eksportir dan importir.
Metoda ini memberikan keuntungan, baik kepada eksportir
maupun importir. Eksportir dijamin akan menerima pembayaran, jika mampu
menunjukkan dokumen pengiriman barang yang sesuai dengan tertera dalam L/C. Bank berkewajiban memeriksa kelengkapan
dokumen yang tercatat dalam L/C, tetapi tidak bertanggung jawab terhadap kondisi
fisik barang.
Dokumen L/C tidak menjamin importir menerima barang
sesuai dengan yang dipesan. Bank hanya bertanggung jawab dalam pemrosesan dan
penelitian dokumen barang. Jika eksportir telah menyerahkan dokumen kepada bank
dan cocok dengan isi dokumen L/C, maka bank akan membayar eksportir sebesar
nilai faktur atau invoice-nya.
Keuntungan
transaksi L/C
Maksud dan tujuan dipakainya L/C sebagai cara pembayaran
dalam transaksi eksport – import adalah untuk memberikan keyakinan kepada
pihak-pihak terkait terutama beneficiary dan applicant bahwa dengan L/C semua
pihak akan tunduk kepada ketentuan-ketentuan dan persyaratan yang tertuang
dalam L/C.
Mekanisme atau
prosedur L/C
- Buyer berinsitif untuk memesan barang/jasa
- Seller meminta buyer untuk membuka sebuah L/C, dengan
memberitahukan “Term and Condition”
yang bisa diterima serta nama advising bank yang ditunjuk.
- Buyer meminta bank dimana rekeningnya berada (Issuing
Bank) untuk membuka sebuah L/C dengan memberitahukan “Term and Condition” yang
bisa diterima serta nama advising bank yang ditunjuk oleh seller.
- Issuing Bank membuka sebuah L/C dan mengirimkannya
kepada Advising Bank. (Sekaligus mengirimkan copy-nya kepada buyer, buyer
mengirimkan copy tersebut kepada pihak seller sebagai konfirmasi bahwa L/C
telah dibuka). Jika issuing Bank tidak mempunyai hubungan correspondent dengan
Advising Bank, maka buyer akan mencari Bank Correspondent sebagai perantara.
- Advising Bank menyampaikan L/C tersebut kepada beneficiary
(seller).
- Setelah barang/jasa yang dipesan siap untuk dikirimkan,
beneficiary (seller) menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan didalam L/C
(dokumen export). Jika dokumen telah siap, maka beneficiary akan menyerahkan
dokumen tersebut kepada Advising Bank.
- Advising Bank akan mempelajari isi dokumen, jika telah
memenuhi syarat (sesuai dengan kondisi L/C) maka dokumen akan dikirimkan kepada
Issuing Bank untuk meminta pembayaran, jika tidak maka dokumen akan ditolak dan
dikembalikan kepada beneficiary serta memberitahukan penyimpangan yang telah
terjadi.
- Begitu dokumen diterima, Issuing Bank akan memeriksa
kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diterima dengan term and condition di
dalam L/C, Jika tidak sesuai maka pembayaran akan ditolak. Jika sesuai maka
Issuing Bank akan membayar pihak beneficiary (seller)
melalui Advising Bank, serta mengirimkan dokumen tersebut ke pihak buyer.
Dengan dokumen asli yang diterima dari issuing bank, pihak buyer akan mengambil
barang/jasa di custom, tanpa dokumen asli tersebut, pihak buyer tidak akan bisa
mengambil barang/jasa tersebut.
Biaya atau fee
transaksi L/C
IMPOR :
A. Penerbitan atau Perubahan jumlah/jangka waktu L/C :
Setoran 100 %
(tunai) :
Biaya Administrasi : USD. 15
Setoran Jaminan 100 % (Giro/Dep./Tab.) :
– Jangka Waktu L/C s/d 1 tahun
0,125 % min USD. 25
– Jangka Waktu L/C > 1 tahun
0,25 % min USD. 25
Setoran Jaminan Kurang dari 100 % :
– Jangka Waktu L/C s/d 6 bulan
0,25 % min USD. 50
– Jangka Waktu L/C > 6 bulan s/d 1 tahun
0,50 % min USD. 50
Jangka Waktu L/C > 1 tahun
1,00 % min USD. 50
B. Komisi Akseptasi/Deferred Payment : 1,00 % per tahun
min USD. 100
C. Reimbursement / Pembayaran Wesel : USD. 50 a/b Nego
Bank atau sesuai syarat L/C
D. Discrepancy Charges : USD. 40 per SR A/b Nego Bank
E. Administrasi PIB :
– Tanpa L/C : Rp. 40.000,-
– Dengan L/C : Rp. 25.000,-
F. Documentary Collection :
– Nasabah : 0,0625 % min USD. 50 max USD. 500
– Bukan Nasabah : 0,125 % min USD. 50 max USD. 1,000
G. Penerbitan Shipping Guarantee : USD. 30
EKSPOR
A. Penerusan atau Perubahan L/C
– Nasabah : USD.
10
– Bukan Nasabah :
USD. 30
B. Negosiasi WE
– Tanpa Grace Period : 0,125 % min USD. 25
– Grace Period 7 hari : 0,30 % min USD. 25
C. Pembatalan L/C
– Nasabah : USD. 25
– Bukan Nasabah : USD. 30
D. Konfirmasi L/C : 0,50 % per 3 bulan min USD. 100
E. Documentary Collection
– L/C : 0,125 % min USD. 25
– Non L/C : 0,0625 % min USD. 25 max. USD. 500
Referensi :
-http://ardra.biz/ekonomi/ekonomi-perbankan-lembaga-keuangan/pengertian-jenis-letter-of-credit-lc/
- http://arwatiisnarohmani21.blogspot.com/2015/05/34-letter-of-credit-lc-eksport-import.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar