Selasa, 31 Maret 2015

1.8 Membuat tulisan tentang salah satu peraturan oleh bank Indonesia tentang perbankan.

Membuat tulisan tentang salah satu peraturan yang dikeluarkan oleh bank indonesia tenteng perbankkan?
 Jawab:
SALAH SATU PERATURAN YANG DIKELUARKAN OLEH BANK INDONESIA TENTANG PERBANKAN NO PBI : Nomor 15/4/DPNP tanggal 6 Maret 2013 TENTANG : perihal Kepemilikan Saham Bank Umum ISI SINGKAT :
1. Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) ini merupakan tindaklanjut dari telah diterbitkannya Peraturan Bank      Indonesia (PBI) No.14/8/PBI/2012 tanggal 13 Juli 2012 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum.
2. Pokok-pokok pengaturan SE BI ini meliputi antara lain:
 a. Penerapan batas maksimum kepemilikan saham bank bagi Pemerintah Daerah (Pemda) dan                            perusahaan induk diatur berikut ini.
1. Batas maksimum kepemilikan saham bagi Pemda yang akan mendirikan atau mengakuisisi bank                   dipersamakan dengan batas kepemilikan bagi badan hukum bukan lembaga keuangan yaitu 30% untuk       masing-masing Pemda.
 2. Batas maksimum kepemilikan saham bagi Perusahaan Induk di bidang Perbankan yang dibentuk untuk        memenuhi PBI Kepemilikan Tunggal dikecualikan dari batas maksimum kepemilikan saham. Namun              apabila kemudian perusahaan induk tersebut akan melakukan akuisisi bank lainnya, maka a.batas                  maksimum kepemilikan saham adalah sebesar batas kepemilikan yang tertinggi dari kategori pemegang      saham dari Perusahaan Indukdi bidang Perbankan tersebut.
 b. Sampai dengan tanggal 31 Desember 2013, pemegang saham Bank dapat meningkatkan kepemilikan           saham dengan kewajiban menyesuaikan batas maksimum kepemilikan sesuai dengan ketentuan dalam       PBI Kepemilikan Saham Bank Umum.
 c. Setelah tanggal 31 Desember 2013, Pemegang saham yang memiliki saham Bank kurang dari batas              maksimum kepemilikan saham dapat meningkatkan kepemilikan saham sampai dengan batas                          maksimum kepemilikan saham Bank. Sedangkan bagi Pemegang saham yang memiliki saham Bank              lebih dari batas maksimum kepemilikan saham Bank dapat melakukan penambahan kepemilikan saham      sepanjang tidak menambah persentase kepemilikan sahamnya.
d. Pemegang saham langsung Bank wajib menyesuaikan kepemilikan saham sesuai dengan batas                     maksimum kepemilikan saham, apabila perubahan pengendalian dimaksud berupa:
1. Perubahan pemegang saham Bank langsung atau Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT);               dan/atau
2. Perubahan persentase kepemilikan saham Bank oleh pemegang saham langsung atau perubahan                 persentase kepemilikan PSPT pada Bank yang secara tidak langsung mempengaruhi jumlah                           pengendalian pada Bank. e. Persyaratan khusus bagi calon PSP berupa WNA/badan hukum asing dan         calon pemegang saham Bank yang akan memiliki saham lebih dari 40% berupa penilaian Tingkat                   Kesehatan (TKS), Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sesuai profil risiko, dan modal inti (tier     1) menggunakan posisi penilaian 1 (satu) tahun terakhir. Sedangkan pemenuhan persyaratan peringkat       investasi yang digunakan adalah posisi peringkat investasi paling lama 1 (satu) tahun sebelum yang               bersangkutan menjadi PSP bank. f. Pemberian persetujuan Bank Indonesia kepada calon pemegang             saham untuk memiliki saham bank lebih dari 40% dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1. Persetujuan untuk memiliki saham bank sebesar 40% terlebih dahulu;
2. Persetujuan untuk dapat meningkatkan jumlah kepemilikan dengan kewajiban mengajukan kembali                permohonan untuk meningkatkan kepemilikan saham apabila bank yang dimiliki memiliki TKS dan GCG       1 atau 2 selama 3 periode berturut-turut dalam periode 5 tahun. g. Komitmen untuk mendukung                       pengembangan perekonomian Indonesia bagi PSP asing, dikaitkan dengan prioritas pembangunan               Indonesia mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) yang dikeluarkan Bapenas.
3. Calon pemegang saham berupa lembaga keuangan asing atau lembaga keuangan asing yang akan              memiliki saham bank lebih dari 40% wajib mendapatkan rekomendasi dari otoritas pengawasan dari              negara asal termasuk rekomendasi bahwa otoritas home country PSP Bank akan mendukung kebijakan        otoritas pengawas di tempat kedudukan Bank (host country) di bidang pengawasan yang antara lain                bertujuan untuk memperbaiki kinerja Bank dan/atau memelihara stabilitas sistem keuangan di tempat            kedudukan Bank (host country).
4. Calon pemegang saham Bank yang akan memiliki saham Bank lebih dari 40% wajib pula memiliki                   komitmen untuk membeli surat utang bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh Bank yang dimiliki jika Bank           yang dimiliki diperkirakan mengalami kesulitan memenuhi rasio KPMM sesuai profil risiko di masa yang         akan datang. j. Kewajiban menyesuaikan batas maksimum kepemilikan saham bagi pemegang saham           pada Bank Umum Syariah hasil pemisahan (spin off) unit usaha syariah paling lama akhir Desember               2028.

1.7 Membuat tulisan tentang tugas dan fungsi Bank Indonesi dalam perbankan Indonesia

Peran Bank Indonesia dalam Perbankan

Bank Indonesia memiliki lima peran utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Kelima peran utama yang mencakup kebijakan dan instrumen dalam menjaga stabilitas sistem keuangan itu adalah:
1. Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga           dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter secara         tepat dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan stabilitas moneter memiliki dampak langsung terhadap           berbagai aspek ekonomi.

2. Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya           perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan     regulasi.

3. Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila                terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan              timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan                  tersebut dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion risk) sehingga menimbulkan gangguan      yang bersifat sistemik. Bank Indonesia mengembangkan mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi                risiko dalam sistem pembayaran yang cenderung semakin meningkat. Antara lain dengan menerapkan                  sistem pembayaran yang bersifat real time atau dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time Gross                          Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem pembayaran.

4. Melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang           dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia dapat         memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak         pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan                     indikator macroprudential untuk mendeteksi kerentanan sektor keuangan.

5. Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaringan pengaman sistem keuangan melalui fungsi bank sentral                sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai              bank sentral dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi            sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya diberikan      kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat                sistemik. Pada kondisi normal, fungsi LoLR dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas          temporer namun masih memiliki kemampuan untuk membayar kembali.

Deregulasi Perbankan Indonesia

Deregulasi perbankan adalah keadaan dimana terjadinya perubahan peraturan dalam perbankan, khususnya di Indonesia. Hal ini terjadi karena belum tangguhnya keadaan perbankan Indonesia, disebabkan perbankan Indonesia adalah warisan dari negara penjajah di Indonesia sehingga tidak memiliki kemampuan untuk mengelola perbankan dengan baik dan Indonesia memang tidak didasari untuk belajar dari negara-negara lain yang sudah lebih lama mengatur soal bank.

Deregulasi ini dimaksudkan dengan tujuan membuat suasana perbankan di Indonesia lebih stabil. Maka dibuatlah kebijakan – kebijakan yang mengatur tentang perbankan Indonesia. Mulai dari 1 juni tahun 1983 yang memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito. Dilanjutkan dengan Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88) hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka bank baru sehingga pada masa itu meledaklah jumlah bank di Indonesia. Lalu Paket Februari 1991 (Paktri) yang berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan sehingga diharapkan peningkatan kualitas perbankan Indonesia. UU Perbankan baru No 7 menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan. Hingga Pakmei pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah kembali, dan terakhir dikeluarkannya PP No 68 tahun 1996, PP ini sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis rapor banknya.

DEREGULASI perbankan sudah digulirkan sejak 14 tahun lalu. Kesan bongkar pasang itu tak terhindarkan. Bahkan, dari dampak yang kini terasa yaitu goyahnya sejumlah bank swasta, sangat terasa bahwa aturan-aturan perbankan Indonesia memang tak didasari pengalaman negara-negara lain yang sudah lebih lama mengatur soal-soal bank.

Deregulasi perbankan yang dikeluarkan pada 1 Juni 1983 mencatat beberapa hal. Di antaranya: memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito. Kemudian dihapusnya campur tangan Bank Indonesia terhadap penyaluran kredit. Deregulasi ini juga yang pertama memperkenalkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU). Aturan ini dimaksudkan untuk merangsang minat berusaha di bidang perbankan Indonesia di masa mendatang.

Lima tahun kemudian ada Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88) yang terkenal itu. Pakto 88 boleh dibilang adalah aturan paling liberal sepanjang sejarah Republik Indonesia di bidang perbankan. Contohnya, hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka bank baru. Dan kepada bank-bank asing lama dan yang baru masuk pun diijinkan membuka cabangnya di enam kota. Bahkan bentuk patungan antar bank asing dengan bank swasta nasional diijinkan. Dengan demikian, secara terang-terangan monopoli dana BUMN oleh bank-bank milik negara dihapuskan.

Bahkan, beberapa bank kemudian menjadi bank devisa karena persyaratan untuk mendapat predikat itu dilonggarkan. Dengan berbagai kemudahan Pakto 88, meledaklah jumlah bank di Indonesia.

Banyaknya jumlah bank membuat kompetisi pencarian tenaga kerja, mobilisasi dana deposito dan tabungan jugase makin sengit. Ujung-ujungnya, karena bank terus dipacu untuk mencari untung, sisi keamanan penyaluran dana terabaikan, dan akhirnya kredit macet menggunung. Kondisi ini kemudian memunculkan Paket Februari 1991(Paktri) yang mendorong dimulainya proses globalisasi perbankan.

Salah satu tugasnya adalah berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan. Yang diharapkan dalam paket itu adalah akan adanya peningkatan kualitas perbankan Indonesia. Dengan mewajibkan bank-bank memenuhi aturan penilaian kesehatan bank yang mempergunakan formula kriteria tertentu, tampaknya paket itu tidak bisa menghindari kesan sebagai produk aturan yang diwarnai trauma atas terjadinya kasus kolapsnya Bank Perbankan Asia, Bank Duta, dan Bank Umum Majapahit.

Setelah itu, lahir UU Perbankan baru bernomor 7 tahun 1992 yang disahkan oleh Presiden Soeharto pada 25 Maret 1992. Undang Undang itu merupakan penyempurnaan UU Nomor 14 tahun 1967. Intinya, UU itu menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan. Kalau UU yang lama secara tegas menjelaskan soal pemilikan bank/pemerintah, pemerintah daerah, swasta nasional, dan asing. Mengenai perizinan, pada UU lama persyaratan mendirikan bank baru ditekankan pada permodalan dan pemilikan. Pada UU yang baru, persyaratannya meliputi berbagai unsur seperti susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan kerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan Bank Indonesia.

Untuk mengurangi sebagian kendala yang dihadapi perbankan dalam melakukan ekspansi kredit dan koreksi terhadap Paktri yang begitu mengekang bank, pemerintah mengeluarkan Paket 29 Mei 1993 (Pakmei). Dengan Pakmei itu, pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah kembali. Disebutkan dalam Pakmei ini pencapaian CAR (capital adiquacy ratio)– atau perimbangan antara modal sendiri dan aset — sesuai dengan ketentuan adalah 8 persen. Kemudian penyempurnaan lain pada paket itu adalah ketentuan loan to deposit ratio (LDR).

Aturan yang terakhir diluncurkan adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 tahun 1996 yang ditanda tangani Presiden RI pada 3 Desember 1996. Belajar dari pengalaman Bank Summa, PP ini sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis rapor banknya. Dengan begitu, mereka bisa ancang-ancang jika suatu saat banknya sedang goyah atau bahkan nyaris pailit.

sumber


1.6 Membuat tulisan tentang visi dan misi bank Indonesia

Visi 
Menjadi lembaga bank sentral yang dapat dipercaya (kredibel) secara nasional maupun internasional melalui penguatan nilai-nilai strategis yang dimiliki serta pencapaian inflasi yang rendah dan stabil.
Misi 
Mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui pemeliharaan kestabilan moneter dan pengembangan stabilitas sistem keuangan untuk pembangunan nasional jangka panjang yang berkesinambungan.
Sumber : http://www.bi.go.id/web/id/Tentang+BI/Fungsi+Bank+Indonesia/Misi+dan+Visi/

1.5 Membuat tulisan tentang status dan kedudukan bank sentral (Bank Indonesia)

Membuat tulisan tentang status dan kedudukan bank sentral indonesia?
Jawab:  
Status dan Kedudukan Bank Sentral (Bank Indonesia) Sebagai Lembaga Negara yang Independen Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dan bebas dari campur tangan Pemerintah ataupun pihak lainnya. Sebagai suatu lembaga negara yang independen, Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut.Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga. Sebagai Lembaga negara yang independen kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara. Disamping itu, kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama dengan Departemen, karena kedudukan Bank Indonesia berada diluar Pemerintah. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien. Sebagai Badan Hukum Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.

1.4 Membuat Tulisan Tentang Kegiatan Operasional Bank

Membuat Tulisan Tentang Kegiatan Operasional Bank?
Jawab:

Kegiatan Operasional Bank Sebagai lembaga keuangan yang berorientasi bisnis, bank juga melakukan berbagai kegiatan, seperti telah dijelaskan sebelumnya. Sebagai lembaga keuangan, kegiatan bank sehari-hari tidak akan terlepas dari bidang keuangan. Kegiatan perbankan yang paling pokok adalah membeli uang dengan cara menghimpun dana dari masyarakat luas. Kemudian menjual uang yang berhasil dihimpun dengan cara menyalurkan kembali kepada masyarakat melalui pemberian pin¬jaman atau kredit. Dari kegiatan jual beli uang inilah bank akan memperoleh ke¬untungan yaitu dari selisih harga beli (bunga simpanan) dengan harga jual (bunga pinjaman). Disamping itu kegiatan bank lainnya dalam rangka mendukung kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana adalah memberikan jasa-jasa lainnya. Kegiatan ini ditujukan untuk memperlancar kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana. Dalam praktiknya kegiatan bank dibedakan sesuai dengan jenis bank tersebut. Setiap jenis bank memiliki ciri dan tugas tersendiri da¬lam melakukan kegiatannya, misalnya dilihat dari segi fungsi bank yaitu antara kegiatan bank umum dengan kegiatan bank perkreditan rakyat, jelas memiliki tugas atau kegiatan yang berbeda. Kegiatan bank umum lebih luas dari bank perkreditan rakyat. Artinya produk yang ditawarkan oleh bank umum lebih beragam, hal ini disebabkan bank umum mempunyai kebebasan untuk menentukan produk dan jasanya. Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat mempunyai keterbatasan tertentu, sehingga kegiatannya lebih sempit. Untuk le¬bih jelasnya berikut ini akan dijelaskan kegiatan masing-masing jenis bank dilihat dari segi fungsinya. A. KEGIATAN BANK UMUM Bank umum atau yang lebih dikenal dengan nama bank komersil merupakan bank yang paling banyak beredar di Indonesia. Bank umum juga memiliki berbagai keunggulan jika dibandingkan dengan BPR, baik dalam bidang ragam pelayanan maupun jangkauan wilayah operasinya. Artinya bank umum memiliki kegiatan pemberian jasa yang paling lengkap dan dapat beroperasi diseluruh wilayah Indonesia. Dalam praktiknya ragam produk tergantung dari status bank yang bersangkutan. Menurut status bank umum dibagi kedalam dua jenis, yaitu bank umum devisa dan bank umum non devisa. Masing-masing status memberikan pelayanan yang berbeda. Bank umum devisa misalnya memiliki jumlah layanan jasa yang paling lengkap seperti dapat melakukan kegiatan yang berhubungan dengan jasa luar negeri. Sedangkan bank umum non devisa sebaliknya tidak dapat melayani jasa yang berhubungan dengan luar negeri.
Kegiatan bank umum secara lengkap meliputi kegiatan sebagai berikut :
1. Menghimpun Dana (Funding) Kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana         dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga dengan kegiatan funding. Kegiatan membeli dana         dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan. Simpanan sering disebut       dengan nama reke¬ning atau account. Jenis-jenis simpanan yang ada dewasa ini adalah: a.         Simpanan Giro (Demand Deposit), Simpanan giro merupakan simpanan pada bank yang               penarik¬annya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro. Kepada setiap             pemegang rekening giro akan diberikan bunga yang dikenal dengan nama jasa giro. Besarnya       jasa giro tergantung dari bank yang bersangkutan. Rekening giro biasa digunakan oleh para          usahawan, baik untuk perorangan maupun perusahaannya. Bagi bank jasa giro merupakan dana     murah karena bunga yang diberikan kepada nasabah relatif lebih rendah dari bunga simpanan       lainnya. b. Simpanan Tabungan (Saving Deposit), Merupakan simpanan pada bank yang               penarikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank. Penarikan tabungan dilakukan    menggunakan buku tabungan, slip penarikan, kuitansi atau kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).    Kepada pemegang rekening tabungan akan diberikan bunga tabungan yang meru¬pakan jasa        atas tabungannya. Sama seperti halnya dengan re¬kening giro, besarnya bunga tabungan            tergantung dari bank yang bersangkutan. Dalam praktiknya bunga tabungan lebih besar dari jasa    giro. c. Simpanan Deposito (Time Deposit), Deposito merupakan simpanan yang memiliki            jangka waktu tertentu (jatuh tempo). Penarikannyapun dilakukan sesuai jangka waktu tersebut.     Namun saat ini sudah ada bank yang memberikan fasilitas deposito yang penarikannya dapat       dilakukan setiap saat. jenis depositopun beragam sesuai dengan keinginan nasabah. Dalam         praktiknya jenis deposito terdiri dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposit on call.
2. Menyalurkan Dana (Lending) Menyalurkan dana merupakan kegiatan menjual dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal dengan nama kegiatan Lending. Penyaluran dana yang dilakukan oleh bank dilakukan melalui pemberian pinjaman yang dalam masyarakat lebih dikenal dengan nama kredit. Kredit yang diberikan oleh bank terdiri dari beragam jenis, tergantung dari kemampuan bank yang menyalurkannya. Demikian pula dengan jumlah serta tingkat suku bunga yang ditawarkan. Sebelum kredit dikucurkan bank terlebih dulu menilai kelayakan kredit yang diajukan oleh nasabah. Kelayakan ini meliputi berbagai aspek penilaian. Penerima kredit akan dikenakan bunga kredit yang besarnya tergantung dari bank yang menyalurkannya. Besar kecilnya bunga kredit sangat mempengaruhi keuntungan bank, mengingat keuntungan utama bank adalah dari selisih bunga kredit dengan bunga simpanan. Secara umum jenis-jenis kredit yang ditawarkan meliputi : a. Kredit Investasi, Yaitu merupakan kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman modal. Biasanya kredit jenis ini memiliki jangka waktu yang relatif panjang yaitu di atas 1(satu) tahun. Contoh jenis kredit ini adalah kredit untuk membangun pabrik atau membeh peralatan pabrik seperti mesin-mesin. b. Kedit Modal Kerja, Merupakan kredit yang digunakan sebagai modal usaha. Biasanya kredit jenis ini berjangka waktu pendek yaitu tidak.lebih dari 1 (satu) tahun. Contoh kredit ini adalah untuk membeli bahan baku, membayar gaji karyawan dan modal kerja lainnya. c. Kredit Perdagangan, Merupakan kredit yang diberikan kepada para pedagang dalam rangka memperlancar atau memperluas atau memperbesar kegiatan perdagangannya. Contoh jenis-kredit ini adalah kredit untuk membeli barang dagangan yang diberikan kepada para suplier atau agen. d. Kredit Produktif, Merupakan kredit yang dapat berupa investasi, modal keda atau perdagangan. Dalam arti kredit ini diberikan untuk diusahakan kembali sehingga pengembalian kredit diharapkan dari hasil usaha yang dibiayai. e. Kredit Konsumtif, Merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan pribadi misalnya keperluan konsumsi, baik pangan, sandang maupun pa¬pan. Contoh jenis kredit ini adalah kredit perumahan, kredit kendaraan bermotor yang kesemuanya untuk dipakai sendiri. f. Kredit Profesi, Merupakan kredit yang diberikan kepada para kalangan profesional seperti dosen, dokter atau pengacara. 3. Memberikan jasa- jasa Bank Lainnya (Services) Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana. Sekalipun sebagai kegiatan penunjang, kegiatan ini sangat banyak memberikan keuntungan bagi bank dan nasabah, bahkan dewasa ini kegiatan ini memberikan kontribusi keuntungan yang tidak sedikit bagi keuntungan bank, apalagi keuntungan dari spread based semakin mengecil, bahkan cenderung negatif spread (bunga sim¬panan lebih besar dari bunga kredit). Semakin lengkap jasa-jasa bank yang dapat dilayani oleh suatu bank maka akan semakin baik. Kelengkapan ini ditentukan dari permodalan bank serta kesiapan bank dalam menyediakan SDM yang handal. Disamping itu ,juga perlu didukung oleh kecanggihan teknologi yang dimilikinya. Dalam praktiknya jasa-jasa bank yang ditawarkan meliputi : a) Kiriman Uang (Transfer) Merupakan jasa pengiriman uang lewat bank. Pengiriman uang dapat dilakukan pada bank yang sama atau bank yang berlainan. Pengiriman uang juga dapat dilakukan derigan tujuan dalam kota, luar kota atau luar negeri. Khusus untuk pengiriman uang keluar negeri harus melalui bank devisa. Kepada nasabah pengirim dikenakan biaya kirim yang besarnya tergantung dari bank yang bersangkutan. Pertimbangannya adalah nasabah bank yang bersangkutan (memiliki rekening di bank yang bersangkutan) atau bukan. Kemudian juga jarak pengiriman antar bank tersebut. b) Kliring (Clearing) Merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari dalam kota. Proses penagihan le¬wat kliring hanya memakan waktu 1 (satu) hari. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan. c) Inkaso (Collection) Merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Proses penagihan lewat inkaso tergantung dari jarak lokasi penagihan dan biasanya memakan waktu 1 (satu) minggu sampai 1 (satu) bulan. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan dengan pertimbangan jarak serta pertimbangan lainnya. d) Safe Deposit Box Safe Deposit Box atau dikenal dengan istilah safe loket jasa pelayanan ini memberikan layanan penyewaan box atau kotak pengaman tempat menyimpan surat-surat berharga atau barang-barang berharga milik nasabah. Biasanya surat-surat atau barang-barang berharga yang disimpan di dalam box tersebut aman dari pencurian dan kebakaran. Kepada nasabah penyewa box dikenakan biaya sewa yang besarnya tergantung dari ukuran box serta jangka waktu penyewaan. e) Bank Card (Kartu kredit) Bank card atau lebih populer dengan sebutan kartu kredit atau juga uang plastik. Kartu ini dapat dibelanjakan di berbagaf tem¬pat perbelanjaan atau tempat-tempat hiburan. Kartu ini juga dapat digunakan untuk mengambil uang tunai di ATM-ATM yang tersebar diberbagai, tempat yang strategis. Kepada pemegang kartu kredit dikenakan biaya iuran tahunan yang besarnya tergantung dari bank yang mengeluarkan. Setiap pembelanjaan memiliki tenggang waktu pembayaran dan akan dikenakan bunga dari jumlah uang yang telah dibelanjakan jika melewati tenggang waktu yang telah ditetapkan. f) Bank Notes Merupakan jasa penukaran valuta asing. Dalam jual beli bank notes bank menggunakan kurs (nilai tukar rupiah dengan mata uang asing). g) Bank Garansi Merupakan jaminan bank yang diberikan kepada nasabah dalam rangka membiayai suatu usaha. Dengan jaminan bank ini si peng¬usaha memperoleh fasilitas untuk melaksanakan kegiatannya dengan pihak lain. Tentu sebelum jaminan bank dikeluarkan bank terlebih dulu mempelajari kredibilitas nasabahnya. h) Bank Draft Merupakan wesel yang dikeluarkan oleh bank kepada para nasabahnya. Wesel ini dapat diperjualbelikan apabila nasabah membutuhkannya. i) Letter of Credit (L/C) Merupakan surat kredit yang diberikan kepada para eksportir dan importir yang digunakan untuk melakukan pembayaran atas transaksi ekspor-impor yang mereka lakukan. Dalam transaksi ini terdapat berbagai macam jenis L/C, sehingga nasabah dapat meminta sesuai dengan kondisi yang diinginkannya. j) Cek Wisata (Travellers Cheque) Merupakan cek perjalanan yang biasa digunakan oleh turis atau wisatawan. Cek Wisata dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran diberbagai tempat pembelanjaan atau hiburan seperti hotel, supermarket. Cek Wisata juga bisa digunakan sebagai hadiah kepada para relasinya. k) Menerima setoran-setoran. Dalam hal ini bank membantu nasabahnya dalam rangka menampung setoran dari berbagai tempat antara lain : • Pembayaran pajak • Pembayaran telepon • Pembayaran air • Pembayaran listrik • Pembayaran uang kuliah l) Melayani pembayaran-pembayaran. Sama halnya seperti dalam hal menerima setoran, bank juga melakukan pembayaran seperti yang diperintahkan oleh nasa¬bahnya antara lain : • Membayar Gaji/Pensiun/honorarium • Pembayaran deviden Pembayaran kupon • Pembayaran bonus/hadiah Kegiatan bank dapat memberikan atau bermain surat-surat berharga di pasar modal. Bank dapat berperan dalam berbagai kegiatan seperti menjadi : • Penjamin emisi (underwriter) • Penjamin (guarantor) • Wali amanat (trustee) • Perantara perdagangan efek (pialang/broker) • Pedagang efek (dealer) • Perusahaan pengelola dana (invesment company) B. KEGIATAN BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) Kegiatan BPR pada dasarnya sama dengan kegiatan Bank umum, hanya yang menjadi perbedaan adalah jumlah jasa bank yang dilakukan BPR jauh lebih sempit. BPR dibatasi oleh berbagai persyaratan, sehingga tidak dapat berbuat seleluasa bank umum. Keterbatasan kegiatan BPR juga dikaitkan dengan misi pendirian BPR itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan BPR adalah sebagai berikut : i. Menghimpun dana hanya dalam bentuk : • Simpanan Tabungan • Simpanan Deposito ii. Menyalurkan dana dalam bentuk : • Kredit Investasi • Kredit Modal Kerja • Kredit Perdagangan Karena keterbatasan yang dimiliki oleh BPR, maka ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan BPR. Larangan ini meliputi hal-hal sebagai berikut : • Menerima Simpanan Giro • Mengikuti Miring • Melakukan Kegiatan Valbta Asing • Melakukan kegiatan Perasuransian C. KEGIATAN BANK CAMPURAN DAN BANK ASING Bank-bank asing dan bank campuran yang bergerak di Indonesia adalah jelas bank umum. Kegiatan bank asing dan bank campuran, memiliki tugasnya sama dengan bank umum lainnya. Yang membedakan kegiatannya dengan bank umum milik Indonesia adalah mereka lebih dikhususkan dalam bidang-bidang tertentu dan ada la¬rangan tertentu pula dalam melakukan kegiatannya. Adapun kegiatan bank asing dan bank campuran di Indonesia dewasa ini adalah : i. Dalam mencari dana bank asing dan bank campuran juga membuka simpanan.giro dan simpanan deposito namun dilarang menerima simpanan dalam bentuk tabungan. ii. Dalam hal pemberian kredit yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu saja seperti dalam bidang : • Perdagangan Internasional • Bidang Industri dan Produksi • Penanaman Modal Asing/Campuran • Kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh bank swasta nasional iii. Sedangkan khusus untuk jasa-jasa bank lainnya juga dapat dilaku¬kan oleh bank umum campuran dan asing sebagaimana layaknya bank umum yang ada di Indonesia seperti berikut ini : • Jasa Transfer Jasa Miring • Jasa Inkaso • Jasa Jual Beli Valuta Asing • Jasa Bank Card (kartu kredit) • Jasa Bank Draft • Jasa Safe Deposit Box • Jasa Pembukaan dan Pembayaran L/C • Jasa Bank Garansi • Jasa Bank Notes • Jasa Jual Beli Travellers Cheque • dan jasa bank umum lainnya     

1.3 Membuat Tulisan Tentang Tugas Dan Fungsi Bank

Membuat Tulisan Tentang Tugas Dan Fungsi Bank?
Jawab:
     - Tugas Bank
       1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
           • Menetapakan sasaran - sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju                      inflasi yang ditetapkannya.
          • Melakukan pengendalian moneter.
          • Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syriah, paling lama 90 hari           kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank yang                     bersangkutan.
          • Melaksanakan kebijkan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah                           ditetapkan.
          • Mengelola cadangan devisa.
          • Menyelenggarakan survei secara berkala atau sewaktu - waktu diperlukan yang                   dapat bersifat makro dan mikro.
       2. Mengatur dan menjaga kelacaran sistem pembayaran.
           • Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa                   sistem pembayaran.
          • Mewajibkan penyelanggaraan jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan                     laporan kegiatannya.
          • Menetapkan penggunaan alat pembayaran.
          • Mengatur sistem kliring antar bank dalam mata uang rupiah maupun asing.
          • Mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta menarik dan memusnahkannya           dari peredaran.
      3. Mengatur dan mengawasi bank. 
          • Menetapakan ketentuan - ketentuan perbankan yang memuat prinsip - prinsip kehati           - hatian.
          • Memberikan dan mencabut izin usaha bank.
          • Memberikan izizn pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank.
          • Memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank.
          • Memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu.
    
      - Fungsi Bank
              Fungsi bank secara umum adalah menghimpun dana dari masyrakat luas(funding) dan                         menyalurkan dalam bentuk pinjaman atau kredit(lending) untuk berbagai tujuan. Tetapi                         sebenarnya fungsi bank dapat dijelaskan dengan lebih spesifik seperti yang diungkapkan oleh               Y. Sri Susilo, Sigit Triandaru, dan A. Totok Budi Santoso (2006), yaitu sebagai berikut :  -                    Agent of Trust  Dasar utama kegiatan perbankan adalah trust atau kepercayaan,                  baik dalam hal menghimpun dana maupun penyaluran dana.Ø - Agent of                                   Development  Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, konsumsi ini tidak lain adalah              kegiatan pembangunan perekonomian masyarakat. Ø - Agent of Service Ø Selain                       menghimpun dan menyalurkan dana, bank juga memberikan penawaran jasa-jasa perbankan               yang lain kepada masyarakat seperti jasa pengiriman uang , jasa penitipa n barang berharga,               dll.


1.2 Membuat Tulisan Tentang Klasifikasi Bank

Membuat tulisan tentang Klasifikasi Bank?

Jawab 1.2 :  Klasifikasi Bank diklasifikasi berdasarkan berbagai macam perspektif, yaitu :
 1) Segi fungsinya.
 2) Segi kepemilikannya.
 3) Segi status.
 4) Segi penentuan harganya.

Berdasarkan segi fungsinya, bank diklasifikasi menjadi 2 yaitu :

 1.  Bank umum (komersial + syariah): bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara   konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
 2. BPR: bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasar-kan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Berdasarkan segi kepemilikannya, bank diklasifikasi menjadi 5 yaitu :

 1. Bank Pemerintah: bank yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah;
 2. Bank swasta nasional: bank yang seba-gian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional Indonesia;
 3. Bank koperasi: bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh perusahaan berbadan hukum koperasi;
 4. Bank asing: bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh asing, baik swasta maupun pemerintah asing.
 5. Bank campuran: bank yang modalnya dimiliki swasta nasional Indonesia dan asing, dan pada umumnya sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta Indonesia.

Berdasarkan segi statusnya, bank diklasifikasi menjadi 2 yaitu :

 1. Bank devisa: bank yang melaksanakan transaksi luar negeri atau transaksinya berhubungan dengan valas.
 2. Bank nondevisa: bank yang tidak diperbolehkan melakukan transaksi dengan luar negeri atau berkaitan dengan valas.
Berdasarkan segi cara menentukan harga, bank diklasifikasi menjadi 2 yaitu :
 1. Bank konvensional: bank yang dalam menentukan harganya menetapkan suatu tingkat bunga tertentu, baik untuk dana yang dikumpulkan maupun disalurkan.
 2. Bank syariah: bank yang penentuan harganya tidak menetapkan suatu tingkat bunga tertentu tetapi didasarkan pada prinsip-prinsip syariah. Pengklasifikasian bank ini tidak dapat secara kaku diterapkan saat ini, mengingat fenomena kepemilikan bank di Indonesia pasca krisis ekonomi 1998 sangat rumit. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya.
 Ketiga bidang tugas tersebut perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien, yaitu :
PILAR 1. MENETAPKAN DAN MELAKSANAKAN KEBIJAKAN MONETER,
PILAR 2. MENGATUR DAN MENJAGA KELANCARAN SISTEM PEMBAYARAN, dan
PILAR 3. MENGATUR DAN MENGAWASI BANK.

1.1 Membuat Tulisan Tentang Pengertian Bank

 Pengertian Bank

Saya rasa kita semua sepakat bahwa arti pendek dari bank adalah tempat menyimpan uang atau menabung, dan juga tempat untuk meminjam uang. Pada artikel ini akan dibahas mengenai pengertian bank secara lengkap, mulai asal kata bank, pengertian bank secara umum, dan pengertian bank menurut udang-undang pemerintah.

Pengertian Bank berdasarkan asal kata
Asal dari kata bank adalah dari bahasa Italia yaitu banca yang berarti tempat penukaran uang. Secara umum pengertian bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.

Pengertian Bank berdasarkan UU
Sedangkan pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat agar lebih senang menabung. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.
Adanya bank tentunya memberikan manfaat bagi banyak pihak, manfaat tersebut antara lain

1.   Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement).
2.   Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
3.   Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari  atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery).
4.   Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
5.   Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar di masa mendatang. Terlepas dari funsi-fungsi perbankan (bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah tujuan secara filosofis dari eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat jelas tercermin dalam Pasal empat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menjelaskan, ”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”. Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian. 4 Hal ini, jelas tergambar, karena secara filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro terhadap proses pembangunan bangsa.

itulah penjelasan mengenai pengertian bank, semoga bisa bermanfaat bagi kamu yang membutuhkan
Sumber : http://ridwanaz.com/umum/pengertian-bank/